Beberapa hari yang lalu BPJS Kehatan selaku penyedia program JKN-KIS melakukan pembaruan data kepesertaan per 1 November 2020. Status peserta yang datanya tidak lengkap, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.
BPJS KESEHATAN |
"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Pembaruan data NIK diterapkan pada peserta BPJS Kesehatan Non PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Segmen terdiri atas peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta Pensiunannya.
Kelompok PPU PN terdiri atas ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaporan pembaruan data akan segera ditanggapi dan tidak mengurangi hak peserta mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.
Syarat dan cara daftar ulang untuk pembaruan data BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit. Pembaruan data agar kartu BPJS Kesehatan tidak dibekukan, bahkan bisa dilakukan tanpa tatap muka.
Comments
Post a Comment